Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 28 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di depan sebuah Cafe "P" yang berada di Simpang Penimur, RT 001 RW 002, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Cafe "P" kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Setelah identitas terduga pelaku beserta lokasi berhasil dipetakan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. segera memerintahkan Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi, S.H. bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang perempuan yang mengaku berinisial L berada di depan Cafe "P". Saat hendak diamankan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kantong plastik bening yang sebelumnya berada di tangan kirinya. Namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh anggota Satresnarkoba yang saat itu didampingi personel Polwan serta disaksikan warga sekitar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari lantai yang berada tidak jauh dari posisi pelaku, ditemukan satu kantong plastik bening yang setelah diperiksa berisi 24 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Skater berwarna merah muda.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Ogan Ilir. Pelaku mengaku membeli pil ekstasi tersebut dengan harga Rp300 ribu per butir dan berencana menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi merek Skater warna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram, serta satu buah kantong plastik bening yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegas AKP Muhammad Arafah, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial M yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Menurutnya, pengungkapan jaringan peredaran narkotika tidak akan berhenti pada satu pelaku saja, melainkan akan ditelusuri hingga ke pemasok maupun jaringan di atasnya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Prabumulih yang bersih dari narkoba," tutup AKP Muhammad Arafah, S.H.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar