Sosialisasi Percepatan Pencegahan Pernikahan Pada Anak Usia Dini

<<

Bupati Lahat, Cik Ujang, SH di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat

LAHAT, |  Ternyata dimasa pandemi Covid - 19 pernikahan anak usia dini mengalami peningkatan. Hal itu dipicu oleh persoalan ekonomi serta perubahan pola hidup dimana masyarakat bekerja serta anak-anak bersekolah dari rumah dan tidak dapat bepergian maupun beraktivitas secara bebas sebagaimana dilakukan sebelum masa pandemi.


Hal itu disampaikan langsung Bupati Lahat, Cik Ujang, SH pada acara sosialisasi percepatan pencegahan pernikahan pada anak usia dini dan penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat Kelas I B Tahun 2021. Acara itu sendiri digelar Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Senin (27/09/21).


Hadir juga pada kesempatan itu, Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Assisten I, Kakankemenag Lahat, Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Lidyawati Cik Ujang beserta Anggota, Ketua GOW, Ketua DWP, OPD, Nara sumber berasal dari Provinsi Sumsel dan 40 peserta perwakilan dari masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Lahat.


Dijelaskan Bupati, menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan, bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional usia perkawinan ideal yaitu untuk wanita berusia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.


"Besar harapan kita, setelah adanya nota kesepahaman ini, di tahun mendatang pernikahan anak usia dini dapat dicegah. Sebab pernikahan anak di usia dini akan meningkatnya angka perceraian, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan moral dan mental kepada anak - anak sebagai korban perceraian orang tuanya." terangnya.(**)

No comments

Powered by Blogger.