PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Siapa bilang belajar itu membosankan? Buktinya, program "Go to School" yang digagas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prabumulih sukses membuat siswa-siswi SMA Negeri 3 Prabumulih melek jurnalistik dan anti-hoaks!
Bertempat di aula sekolah pada Kamis (17 Juli 2025), kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025 ini tak hanya seru, tapi juga penuh wawasan penting di tengah gempuran informasi digital.
Ketua PWI Prabumulih, Ronal Artas, membuka acara dengan semangat. "Alhamdulillah, hari ini kami bisa berbagi edukasi jurnalistik dan mengisi materi pembelajaran berbasis berita dan informasi kepada adik-adik siswa MPLS," ujarnya
Sesi inti yang paling dinanti pun tiba, menghadirkan Andrian Purja sebagai narasumber utama dengan Eka Patria sebagai moderator. Andrian langsung "to the point" membahas perbedaan krusial antara jurnalistik dan media sosial.
"Jurnalistik itu dikerjakan oleh wartawan profesional. Dunia jurnalistik harus berbadan hukum, beritanya jelas, dan ada standar kompetensi untuk para wartawan. Yang terpenting, berita-berita jurnalistik itu dilindungi undang-undang," tegas Andrian, menyoroti kredibilitas dan legalitas yang menjadi pondasi utama dunia pers.
Kontras dengan itu, Andrian menjelaskan bahaya media sosial. "Media sosial itu tidak punya badan hukum. Siapa pun bisa jadi 'pembuat berita' di sana, dan risikonya sangat besar, bisa menyebarkan berita hoaks yang berujung pada pelanggaran Undang-Undang ITE." Penjelasan ini sontak membuka wawasan para siswa tentang bahaya informasi palsu yang kini marak di dunia maya.
Mengenal Hak dan Kewajiban: Wartawan Dilindungi, Narasumber Punya Hak!
Tak hanya soal etika dan legalitas berita, sesi ini juga diperkaya dengan materi dari Abi Samran SH MH, seorang Advokat PWI Prabumulih. Ia membahas tuntas dasar-dasar hukum profesi wartawan dan Undang-Undang Pers.
Abi Samran juga menjelaskan tentang hak-hak narasumber, meliputi hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak.
"Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang pers dan juga harus berkompeten, serta narasumber mempunyai hak yang dilindungi," jelasnya, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan hak-hak individu.
Hoaks Berujung Bui: Jangan Main-Main dengan Informasi Palsu!
Antusiasme siswa terlihat jelas saat sesi tanya jawab. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan, termasuk soal sanksi bagi penyebar berita hoaks.
"Berita hoaks akan ada sanksinya, dan diancam oleh Undang-Undang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara," tegas Abi.
Jadi Konten Kreator Anti-Hoaks dan Raup Cuan? Bisa Banget!
Sesi tak kalah menarik dilanjutkan oleh Taufik Indrajaya, Sekjen PWI Prabumulih yang juga seorang konten kreator media sosial. Ia menekankan bahwa media sosial bukanlah produk jurnalis. "5W 1H itu adalah dasar berita, dan contoh berita itu ada narasumber yang mempunyai dasar," ungkapnya.
Taufik juga berbagi tips menarik tentang bagaimana mencari "cuan" alias penghasilan dari media sosial secara positif. "Ada 6 dasar untuk menjadi konten kreator di platform seperti Facebook dan Instagram," jelasnya.
Ia bahkan mengajak para siswa untuk berkreasi: "Di sini kakak ajak siswa untuk membuat video kegiatan MPLS dan kirim ke 'mimin Prabumulih Viral' dan 'media Topik Berita.co'. Kalau kontennya baik dan kreatif, kita bakal kasih hadiah!" tantangnya, memicu semangat kompetisi yang sehat.
Editor:Heru






Tidak ada komentar:
Posting Komentar