Palembang, RUBRIKTERKINI — Posko Pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth kembali kedatangan laporan baru dari masyarakat. Setelah sebelumnya ramai menangani kasus dugaan cedera pascapersalinan yang dialami HS, kini posko tersebut menerima pengaduan serupa dari keluarga LK, seorang anak perempuan yang menurut keterangan keluarganya diduga mengalami cedera pada tangan kanan setelah proses kelahiran di RS AR Bunda Prabumulih.
RN, selaku orang tua LK, menyampaikan pengaduan tersebut kepada LBH Qisth sekaligus meminta pendampingan hukum atas kondisi yang dialami anaknya. Pengaduan disampaikan setelah keluarga membeberkan kronologi serta menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kondisi LK.
Menurut keterangan keluarga, LK diduga mengalami cedera pada tangan kanannya setelah lahir. Kondisi tersebut disebut memiliki kemiripan dengan kondisi yang sebelumnya dialami HS, anak yang juga menjadi pelapor dalam perkara dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang diduga terjadi di RS AR Bunda Prabumulih.
Bertambahnya pengaduan ini menjadi perhatian tersendiri bagi LBH Qisth, mengingat laporan keluarga LK masuk tidak lama setelah lembaga tersebut menerima dan mendampingi keluarga HS dalam perkara yang telah mendapat perhatian publik.
Pada 26 Agustus 2026, RN kemudian memberikan kuasa kepada LBH Qisth untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. LBH Qisth menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh kronologi, dokumen medis, serta bukti-bukti yang disampaikan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap pengaduan yang masuk ke posko akan diperiksa secara objektif dan tidak serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan atau kelalaian medis.
“Pengaduan demi pengaduan terus kami dalami. Bukti-bukti yang disampaikan oleh keluarga telah kami terima dan akan kami pelajari secara menyeluruh. Kami tidak ingin mendahului proses dengan memberikan kesimpulan sebelum fakta dan bukti benar-benar diperiksa,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, bertambahnya jumlah pengaduan yang masuk ke Posko LBH Qisth tidak menyurutkan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk keluarga LK yang saat ini meminta bantuan hukum terkait kondisi anaknya.
“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Kalau ada persoalan, tentu harus diperiksa secara objektif. Kalau kemudian ditemukan adanya pihak yang harus bertanggung jawab, tentu akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
LBH Qisth saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pengaduan keluarga LK, termasuk mempelajari bukti dan dokumen medis yang telah disampaikan. LBH Qisth juga menegaskan bahwa penyebutan adanya kemiripan dengan kasus HS bukan berarti kedua perkara tersebut telah dipastikan memiliki penyebab maupun bentuk pelanggaran yang sama.
Hasil pendalaman dan pemeriksaan bukti nantinya akan menjadi dasar bagi LBH Qisth untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sekaligus memastikan hak keluarga dan anak tetap mendapatkan pendampingan secara layak.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar