Retribusi Perizinan Diharapkan Capai Target Tahun Ini

<<

Prabumulih, RT – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Prabumulih, mengharapkan agar retribusi perizinan
seperti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan dan pajak Galian C, diharapkan dapat mencapai target yang telah ditentukan, hal itu karena perekonomian telah membaik didorong dengan telah mulai stabilnya harga karet, demikian diungkapkan oleh Kepala BPMPTSP, Rozali S.sos, melalui Sekretaris BPMPTSP Yopi ST MM.

“Bila tahun lalu, sektor perizinan yang mendukung PAD, banyak tidak mencapai target, yang disebabkan keadaan ekonomi yang sulit, akibat harga kert yang turun, sehingga berdampak menurunnya perizinan yang diajukan oleh masyarakat,” ujar Yopi pada wartawan, (24/1).

Namun di tahun ini, animo masyarakat mengurus perizinan berangsur meningkat, seiring membaiknya harga karet. “Karena itu, kita optimis tahun ini mencapai target, tak seperti tahun lalu yang malahan tak mencapai separuhnya,” katanya.

Diterangkannya, pada tahun lalu, pencapaian Retribusi dari sektor IMB dan Pajak galian C, hingga akhir tahun 2016, tak mencapai target, adapun pajak IMB hanya teralisasi sebesar Rp 1,209 miliar atau sebesar 48,36 persen dari target Rp 2,5 miliar. Sementara pajak galian C, hanya teralisasi sekitar Rp 1,720 miliar atau 68,8 persen dari target sebesar Rp 2,5 miliar. “Untuk izin gangguan, hanya teralisasi 65 persen, atau Rp 130,724 juta dari target Rp 200 juta,” bebernya.

Disebutkan Yopi pula, dasar penerbitan IMB berdasarkan Perda no 2 tahun 2014 tentang IMB dan Perwako no 3 tahun 2015 tentang IM. “Izin gangguan paying hukumnya Perda no 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, sedangkan pajak galian C, perdanya no 2 tahun 2011,” tandasnya.

Salah seorang pemohon perizinan, yakni Ronal (28), warga Kelurahan Gunung Ibul Barat, menerangkan bahwa dirinya tak keberatan membayar retribusi untuk perizinan yang diajukannya, asal paying hukumnya ada, sehingga tidak dianggap pungutan liar (Pungli). “Kita ajukan Izin, untuk izin gangguan atau HO atas badan hukum PT yang kita buat, dan dikenakan retribusi, karena ada aturan perdanya, kita tak keberatan, berarti yang kita bayar masuk kas Negara, kalau tak ada aturan, itu namanya pungli, dan pastinya tidak dibenarkan,” pungkasnya. (01).
Powered by Blogger.