30/01/26

LP2KP Sumsel Warning Mafia Tanah: Jangan Jadikan Proyek Koperasi Merah Putih Ajang Cari Untung


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Sumatera Selatan mengeluarkan instruksi tegas kepada para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Kota Prabumulih. Instruksi ini berkaitan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.



Ketua DPW LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur desa tidak main-main dalam proses pengadaan tanah. Ia menegaskan bahwa transaksi lahan tidak boleh dilakukan secara "di bawah tangan" atau sembunyi-sembunyi, melainkan wajib mematuhi prosedur administrasi negara yang ketat.



Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dugaan penggelembungan harga (markup) tanah yang diperjualbelikan oleh masyarakat untuk lokasi proyek tersebut. Dan, menjadi harga titipan Oknum.


Silvanus memperingatkan agar pengadaan fasilitas publik ini tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.


"Kami sudah mendapatkan laporan terkait harga tanah yang menjadi lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Pak Presiden. Jadi kami memperingatkan Oknum-oknum mafia tanah tidak melakukan hal tersebut," tegas Silvanus pada Media ini, Jumat (30/1/2026).



Silvanus menambahkan bahwa LP2KP akan memantau ketat setiap tahapan proyek, mulai dari proses pembebasan lahan hingga pembangunan fisik. Ia menekankan pentingnya transparansi yang terdokumentasi secara hukum.



"Transparansi bukan sekadar lisan, tapi harus tertuang dalam berita acara yang sah. Kami tidak ingin ada indikasi korupsi yang bisa menjerat oknum ke ranah hukum hanya karena prosedur pengadaan lahan yang cacat administrasi," jelasnya.



Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penentuan harga tanah seharusnya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah setempat agar tidak terjadi ketimpangan harga yang mencurigakan.



"Contoh saja, kalau di tengah kota bisa Rp100 ribu per meter. Kalau di wilayah desa atau kawasan seperti hutan, tentu harganya lebih rendah. Jika harganya justru disetarakan dengan harga kota, di situ ada indikasi markup," pungkas Silvanus.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar