08/09/26

Keluhan Pembagian Beras di Mangga Besar Viral, Lurah Tegaskan Data Penerima Bukan Ditentukan Kelurahan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, menjadi sorotan setelah keluhan seorang warga viral di media sosial Facebook, Senin (7/9/2026).


Dalam unggahan anonim tersebut, warga meminta Wali Kota Prabumulih H. Arlan memeriksa proses pendataan penerima bantuan pangan di wilayah tersebut.


Warga mengaku masuk dalam kategori desil 2, namun tidak memperoleh undangan untuk menerima bantuan beras. Ia juga mempertanyakan adanya warga lain yang disebutnya tetap mendapatkan bantuan meski memiliki kondisi data yang dinilai serupa.


"Jadi sekali lagi, minta tolong nian Pak Wali, tolong diselidiki. Kami ini wong susah, rumah lagi numpang," tulis warga dalam unggahannya.


Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Mangga Besar Asniliaty, S.Si., M.Si., NL.P, memberikan penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan.


Menurut Asniliaty, bantuan beras tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan pada prinsipnya hanya memfasilitasi proses penyaluran dan membagikan undangan kepada warga yang telah tercantum dalam daftar penerima.


Ia menegaskan, masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 tidak serta-merta seluruhnya menjadi penerima bantuan pangan.


"Walaupun Desil 1 sampai 4, itu dak seluruh diakomodir akan dapat galo bantuan pangan," ujar Asniliaty saat memberikan penjelasan, Selasa (8/9/2026).


Ia menjelaskan, penetapan desil bukan menjadi kewenangan kelurahan. Data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan pihak kelurahan hanya melakukan pengecekan berdasarkan data kependudukan yang tersedia.


"Desil itu bukan kami yang menentukan. Yang menentukan itu wong Statistik, BPS. Kami cuma bisa mengecek, misalnya NIK, KK atau KTP warga ini masuk desil berapa," jelasnya.


Asniliaty menyebutkan, terdapat sekitar 500 warga Kelurahan Mangga Besar yang tercatat sebagai penerima bantuan beras.


"Ada 500 penerima untuk warga Mangga Besar. Itu sudah dalam bentuk undangan, tinggal membagikan," katanya.


Kelurahan Mangga Besar diketahui terdiri atas 13 RT dan 5 RW.


Sebelum bantuan disalurkan, data penerima terlebih dahulu dilakukan validasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penerima masih hidup, masih berdomisili di wilayah Kelurahan Mangga Besar, serta memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.


Menurut Asniliaty, dari data awal terdapat sekitar 30 nama yang perlu ditindaklanjuti karena berbagai kondisi, seperti penerima telah meninggal dunia, pindah alamat, tidak ditemukan, maupun dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.


"Ada sekitar 30-an lagi data beras yang belum dibagikan seperti meninggal dunia, pindah, kaya, atau tidak ditemukan," ungkapnya.


Untuk penerima yang telah meninggal dunia, bantuan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara bagi penerima yang pindah atau tidak lagi memenuhi persyaratan, pihak kelurahan akan menerima usulan pengganti dari RT dan RW.


Namun, usulan tersebut tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima. Data calon pengganti tetap harus melalui proses verifikasi untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria.


"Kalau tidak masuk di data Desil 1 sampai 4, usulan itu tidak kami terima. Akan kami cari lagi warga yang memang berhak," ujarnya.



Asniliaty mengatakan, hingga Selasa (8/9/2026), proses penentuan penerima pengganti masih dalam tahap pembahasan bersama RT dan RW.


"Masih akan dimusyawarahkan dulu dengan RT/RW, karena memang harus musyawarah. Penerima manfaat pengganti nanti yang layak, yaitu yang miskin dan Desil 1 sampai 4," katanya.


Ia kembali menegaskan posisi kelurahan dalam proses penyaluran bantuan tersebut adalah memfasilitasi pembagian. Pihak kelurahan menyampaikan undangan kepada warga yang namanya telah tercantum dalam daftar penerima.


"Kelurahan cuma memfasilitasi. Kami bagikan undangan, kemudian warga datang dan kami tunjukkan berasnya," jelasnya.


Terkait pembagian undangan, Asniliaty mengatakan proses tersebut telah dilakukan sekitar 10 hari hingga dua minggu sebelum jadwal pembagian. Menurutnya, rentang waktu tersebut diperlukan karena data penerima harus terlebih dahulu melalui proses pengecekan dan validasi.


Sementara itu, menanggapi adanya warga yang merasa tidak memperoleh bantuan, Asniliaty meminta masyarakat datang langsung ke kantor Kelurahan Mangga Besar dengan membawa dokumen atau data yang dimiliki.


Hal itu dinilai penting agar pihak kelurahan dapat melakukan pengecekan secara langsung dan memberikan penjelasan berdasarkan data.


"Apabila masyarakat merasa kurang puas dengan pembagian beras, silakan membawa data dan temui Bu Lurah di kantornya," ujarnya.


Ia berharap persoalan mengenai penyaluran bantuan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan verifikasi data, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


"Untuk lebih jelasnya, datang ke kantor lurah dan temui langsung Lurah. Jangan menemui yang lain, supaya bisa dijelaskan lebih jelas dengan membawa data," pungkasnya.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar