07/07/25

Tetapkan Propemperda Muba Tahun 2025, DPRD Adakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III


MUBA, Rubrikterkini.com
 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tetapkan Propemperda Tahun 2025 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-8 Tahun 2025 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (07/07/2025) Pagi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua II H. Ahmadi,SE dan Wakil Ketua III Edi Pramono dihadiri Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Lapas Kelas IIB Sekayu, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya.


Berdasarkan Pembahasan Bapemperda bersama Pemerintah Daerah pada Tanggal 19 Mei 2025 dan menindaklanjuti Jadwal yang telah disepakati oleh Banmus, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 berjumlah 6 (enam) Raperda terdiri dari 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD dan 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025.


Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Peran Serta Badan Usaha, Masyarakat dan Luar Negeri untuk Peningkatan Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya, 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah sebagai berikut :
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044;
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda);
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2029;
4. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; dan
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.


DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Pemerintah Daerah kedepan agar dapat bergerak cepat dalam Penyusunan Raperda sehingga Penetapan Program Pembentukan Perda kedepan dapat dilaksanakan Tepat Waktu serta Penyusunan dan Pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai Proses Tahapan dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Adv/Maryunika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar