10/09/26

Kuasa Hukum Petro Prabu Bantah Tuduhan Leo Lewinsty dan Pertanyakan Legal Standing WRC

PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Persoalan antara Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu yang kini dalam proses menjadi Perseroda Petro Prabu dengan Leo Lewinsty memasuki babak baru. Pihak Petro Prabu melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang beredar serta surat Watch Relation of Corruption (WRC) Nomor 509/WRC-PBM/KTI/SUMSEL/2026 tertanggal 9 September 2026.


Kuasa hukum Petro Prabu, Dr. (C) Usman Firiansyah, S.H., M.H. dan Judi Adrianto, S.H., menilai sejumlah informasi yang beredar mengenai perusahaan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.


Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari Plt. Direktur PD Petro Prabu, Ir. Heryanto, M.SP., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3/SKK.Perd/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.


Kuasa tersebut diberikan untuk mewakili dan mendampingi kepentingan hukum Petro Prabu dalam menyelesaikan persoalan dengan Leo Lewinsty, WRC maupun pihak lain, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum.


"Kami memberikan pendampingan hukum kepada klien kami untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, informasi yang beredar perlu dilihat secara utuh dan berimbang," kata Usman Firiansyah dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).


Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan status hubungan kerja Leo Lewinsty. Kuasa hukum menyebut berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 026/PD.PP/SPK/IV/2025 tertanggal 8 April 2025, kontrak kerja tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.


Namun, menurut pihak Petro Prabu, Leo Lewinsty disebut hanya bekerja sampai 12 Mei 2025. Setelah tanggal tersebut, yang bersangkutan diklaim tidak lagi masuk kerja tanpa pemberitahuan maupun izin kepada perusahaan.


"Yang perlu kami luruskan, menurut dokumen dan keterangan yang kami terima, bukan klien kami yang memberhentikan saudara Leo Lewinsty. Yang bersangkutan tidak lagi masuk kerja sejak 12 Mei 2025 tanpa pemberitahuan dan tanpa izin. Karena itu, persoalan sisa masa kontrak harus dilihat dari fakta tersebut," ujar Usman.


Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tugas Leo Lewinsty sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja meliputi kewajiban menjaga kebersihan serta keamanan fasilitas kantor PD Petro Prabu.


Pihaknya kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan peristiwa percobaan pencurian yang disebut terjadi di kantor PD Petro Prabu pada 10 Mei 2025.


"Pada saat itu terdapat percobaan pencurian di kantor Petro Prabu. Kami menyampaikan hal ini sebagai bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa secara objektif, karena tugas yang bersangkutan dalam kontrak juga berkaitan dengan keamanan fasilitas kantor," katanya.


Selain persoalan hubungan kerja, kuasa hukum Petro Prabu turut membantah tudingan mengenai dugaan anggaran fiktif terkait pembayaran gaji Leo Lewinsty.


"Terkait tuduhan adanya anggaran fiktif untuk gaji, kami membantah tuduhan tersebut. Silakan dilakukan pengecekan melalui rekening atau bank yang bersangkutan agar persoalannya menjadi terang berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi," tegas Usman.


Pihak Petro Prabu juga menanggapi keterlibatan WRC dalam persoalan tersebut. Kuasa hukum menyatakan hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat kuasa khusus yang menunjukkan dasar kewenangan WRC untuk mewakili kepentingan Leo Lewinsty.


"Kami mempertanyakan legal standing WRC dalam persoalan ini. Sampai dokumen yang kami terima, tidak terdapat surat kuasa khusus dari saudara Leo Lewinsty kepada pihak WRC. Namun, tentu persoalan tersebut dapat dibuktikan secara administratif dan hukum apabila memang ada dokumen yang dimaksud," jelasnya.


Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menutup ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun musyawarah. Mereka juga meminta semua pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap kebijakan maupun tindakan Petro Prabu, silakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Kami siap menghadapi dan mengikuti proses tersebut secara terbuka," kata Usman.


Menurut Usman, langkah tersebut akan ditempuh apabila bukti dan fakta yang ada menunjukkan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


"Jadi, bukan berarti setiap kritik akan kami laporkan. Kritik dan kontrol tentu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Tetapi jika sudah masuk pada tuduhan yang menyerang kehormatan, fitnah, atau ancaman dan dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami memiliki hak untuk menempuh upaya hukum dan akan kami laporkan," ujarnya.


Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, pencemaran tertulis antara lain diatur dalam Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 434 dengan ancaman Pidana Paling lama 3 (tiga) tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori IV (sekitar Rp. 200 juta). 


Pihak Petro Prabu juga meminta media massa tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam memberitakan persoalan tersebut dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.


"Kami menghormati kerja jurnalistik dan meminta teman-teman media tetap melakukan verifikasi serta memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak yang terkait. Prinsip cek dan ricek serta keberimbangan penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh," ujarnya.


Di sisi lain, kuasa hukum Petro Prabu meminta rekan-rekan wartawan yang melakukan peliputan terkait persoalan tersebut tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.


Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan tuduhan terhadap seseorang maupun badan usaha perlu melalui proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


"Kami menghormati kebebasan pers dan profesi wartawan. Namun, kami juga meminta teman-teman wartawan dalam menulis berita tetap patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi dan praduga tak bersalah," katanya.


Kode Etik Jurnalistik menetapkan bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak membuat berita bohong atau fitnah.


Usman juga meminta media memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.


"Jangan hanya mengambil keterangan dari satu pihak. Berikan kesempatan kepada pihak yang disebut atau dituduh untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak diarahkan pada kesimpulan tertentu sebelum persoalannya terbukti secara hukum," ujarnya.


Lanjutnya, mengingatkan pihak-pihak yang terlibat agar berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan yang dapat menyerang kehormatan seseorang atau badan usaha.


Usman mengatakan, apabila pernyataan yang dinilai mengandung fitnah dan menyerang kehormatan kliennya terus disampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Apabila masih ada pernyataan yang kami nilai tidak sesuai fakta dan mengandung unsur yang merugikan kehormatan klien, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum. Namun, kami tetap mengutamakan penyelesaian berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Editor;Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar