Proyek Pembangunan Masjid Bermasalah, Pemkot Akan Taat Hukum

<<
Prabumulih, RT – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menyatakan akan menaati proses hukum yang berjalan, serta mempersilahkan aparat kejaksaan untuk memprosesnya, jika ada penyimpangan yang dikerjakan pihak ketiga berdasarkan hasil laporan masyarakat. Hal itu terkait Adanya dugaan penyimpangan terhadap proyek pembangunan atau rehab masjid sebanyak 22 masjid yang dianggarkan di APBD tahun 2017 yang kini di bidik kejaksaan negeri (Kejari) kota Prabumulih.

"Masalah adanya penyimpangan proyek masjid, saat ini kita belum menerima laporan secara resmi. Tetepi jika itu benar kita persilakan kejaksaan untuk memeriksanya, karena itu sudah tugasnya. Kita sangat menyayangkan dan prihatin mendengar kabar tersebut. Kok tempat ibadah masih saja pembangunannya terjadi penyimpangan," ujar wawako pada wartawan, pekan lalu.

Fikri juga menjelaskan, proyek pembangunan rehab masjid ini dikerjakan melalu proses tender. "Jika ada masalah tentunya pihak ketiga yang bertanggung jawab. Untuk itu kita dukung untuk proses hukumnya jika ditemukan penyimpangan oleh aparat penegak hukum," bebernya.

Masih kata Andriansyah Fikri SH menambahkan, kepada para pengawas dan PPTK jangan asal mau tandatangan jika proyek tersebut belum sesuai progres. "Jika proyek itu baru 40 persen ya tandatangani laporannya hanya 40 persen. Namun, kalau belum sesuai jangan di tandatangani. Kita berharap para pengawas dan PPTK menjalankan tugasnya dengan benar seperti yang sering diingatkan walikota," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Husein Admaja SH MH mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait adanya laporan dugaan penyimpangan pembangunan atau rehab masjid. "Laporannya ada, untuk tim pun sudah ada dan sekarang lagi mengumpulkan puldata dan pulbaket. Kita juga akan melakukan pengecekan langsung kelapangan untuk memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari pengurus masjid," ujar Kajari ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Husein mengungkapkan, setelah data terkumpul nantinya pihaknya akan memintai keterangan dari PPTK kemudian pihak ketiga selaku pelaksana dilapangan dan pengurus masjid. "Kalau saat ini belum ada yang dimintai keterangan, pihaknya masih fokus puldata," tandasnya.

Lebih lanjut Husein mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi agar proyek dari hasil pemeriksaan baru selesai 80 persen selesai agar dibayar hanya 80 persen saja. Sedangkan 20 persennya masuk kas daerah. Selain itu jika sudah dibayar semua tapi ada temuan fisiknya tidak sampai 100 persen, maka pihak ketiga harus bersedia mengembalikan kerugian negara itu. "Kita juga akan mensinkronkan dengan hasil audit BPK. Jika ada temuan silakan kembalikan kerugian negara itu sampai batas waktu yang ditentukan. Kita sangat menyayangkan saja kok tempat ibadah buat kepentingan umat, hari gini masih mencari kesempatan. Kita juga akan terbuka dalam mengusut kasus ini jika dilapangan ditemukan penyimpangan," pungkasnya. (01).
Powered by Blogger.