11/09/26

Cegah Karhutla, Serdik SPPK Lemdiklat Polri Dorong Sinergi DPRD, Pemerintah dan Masyarakat Prabumulih

 

Prabumulih – Peserta Didik Kuliah Kerja Profesi (KKP) Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Prabumulih dengan fokus pembahasan terkait upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan audiensi ini menjadi bagian dari pelaksanaan KKP Serdik SPPK Lemdiklat Polri sekaligus sebagai sarana untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Melalui kegiatan tersebut, para peserta didik menggali informasi serta menyampaikan gagasan mengenai langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kota Prabumulih.

Dalam kegiatan tersebut hadir Anggota DPRD Kota Prabumulih Hartono Hamid, S.H., Purwaka, S.H., dan Feri Alwi, S.H. Turut hadir Kapolsek RKT Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., Ketua BPBD Kota Prabumulih Sriyono, S.H., beserta anggota, serta para Peserta Didik SPPK IV TA 2026, yakni Lalan Urif Wibowo, S.ST., M.M., Ekanto Yuni Eddy, S.ST., M.Mar., Juli Hartowo, S.T., M.Tr.A.P., Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H., R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom., M.H., Ahmad Pahmi, S.Kom., S.H., dan Zulfadli, S.ST., M.M.

Dalam sambutannya, Hartono Hamid, S.H., menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta didik SPPK Lemdiklat Polri di Kota Prabumulih. Pihaknya menyambut baik pelaksanaan audiensi tersebut dan menilai bahwa permasalahan Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serta penyelesaian secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada satu instansi saja. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, BPBD, masyarakat, serta seluruh unsur terkait untuk melakukan langkah-langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi, S.H., dan Purwaka, S.H., menyampaikan bahwa kondisi Karhutla di wilayah Kota Prabumulih relatif tidak separah atau sebanyak di beberapa daerah lainnya. Hal tersebut antara lain karena di Kota Prabumulih tidak banyak terdapat lahan perkebunan dalam skala besar, sedangkan sebagian besar lahan merupakan milik masyarakat.

Meski demikian, potensi terjadinya Karhutla tetap perlu mendapatkan perhatian. Feri Alwi dan Purwaka menjelaskan bahwa apabila terjadi kebakaran, masyarakat di sejumlah wilayah Kota Prabumulih memiliki kepedulian dan semangat gotong royong untuk bersama-sama membantu memadamkan api. Kondisi tersebut menjadi salah satu modal penting dalam upaya penanggulangan bencana di tingkat masyarakat.

Perwakilan Peserta Didik SPPK IV TA 2026, Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Prabumulih yang telah menerima dan memberikan kesempatan kepada para peserta didik untuk melaksanakan audiensi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kesempatan penting untuk membangun sinergi sekaligus menyatukan pemahaman dalam menghadapi potensi bencana Karhutla.

Albert mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari DPRD, Pemerintah Kota Prabumulih, TNI-Polri, BPBD, hingga masyarakat, agar memiliki kepedulian terhadap pencegahan Karhutla. Hal tersebut dinilai penting mengingat Karhutla hampir menjadi bencana yang terjadi secara berulang setiap tahun, khususnya pada kondisi cuaca dan musim yang mendukung terjadinya kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Albert juga berharap DPRD Kota Prabumulih dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta turut mendukung berbagai langkah pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Prabumulih.

Sementara itu, Peserta Didik SPPK Ahmad Pahmi, S.Kom., S.H., menyampaikan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla melalui tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Melalui fungsi pembentukan peraturan daerah atau legislasi, DPRD dapat bersama-sama dengan kepala daerah mendorong lahirnya regulasi yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan di tingkat daerah.

Dari sisi fungsi anggaran, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk menunjang kegiatan pencegahan dan penanganan Karhutla. Dukungan anggaran tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, sarana dan prasarana, edukasi masyarakat, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan penanggulangan Karhutla.

Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPRD dapat turut memastikan bahwa pelaksanaan program dan kebijakan terkait pencegahan maupun penanganan Karhutla di Kota Prabumulih berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara DPRD Kota Prabumulih, Pemerintah Kota, BPBD, TNI-Polri, peserta didik SPPK Lemdiklat Polri, serta seluruh elemen masyarakat. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem pencegahan Karhutla yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan KKP tersebut, para Peserta Didik SPPK Lemdiklat Polri tidak hanya melaksanakan proses pembelajaran di lapangan, tetapi juga turut mendorong munculnya kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan bencana. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya lingkungan yang aman, masyarakat yang peduli, serta Kota Prabumulih yang semakin siap menghadapi potensi Karhutla.

Dengan adanya komunikasi, koordinasi, dan sinergi yang kuat antarinstansi serta dukungan masyarakat, diharapkan potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kota Prabumulih dapat diminimalisir. Pencegahan sejak dini menjadi langkah utama untuk menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar