PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI —Dugaan penyimpangan anggaran senilai lebih dari Rp 4 miliar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Prabumulih kini berada di bawah sorotan tajam. Temuan ini diungkapkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan,
Temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mencatat adanya piutang belum disetor ke kas daerah. Angka fantastis ini, menurut LP2KP, berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
Kronologi Piutang yang Mencurigakan
Menurut LP2KP, total piutang yang belum dikembalikan per tahun 2024 mencapai Rp 4.339.506.390,12. Rinciannya sungguh beragam, mulai dari denda keterlambatan pekerjaan hingga kelebihan pembayaran gaji dan hibah.
Denda dan Pengembalian Uang Dinas: Piutang terbesar datang dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1,56 miliar. Selain itu, ada juga kelebihan pembayaran untuk perjalanan dinas (Rp 358 juta), tambahan penghasilan ASN (Rp 130 juta), dan berbagai jenis belanja lainnya.
Belanja Jasa dan Barang: Kelebihan pembayaran juga ditemukan pada belanja jasa (Rp 628 juta) dan belanja barang (Rp 1 miliar).
Temuan ini secara spesifik tercatat dalam Lampiran 7 LHP BPK Nomor 42.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025.
Kepala Dinas Bungkam, LP2KP Siap Mengawal
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Drs. Mahpuzi M.Si, memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap bungkamnya ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dinas yang ia pimpin.
Sementara itu, Ketua DPP LP2KP Sumatera Selatan, Silvanus Desmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Laporan ini akan segera kami serahkan ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Silvanus, pada Jumat 22 Agustus 2025.
LP2KP berharap Kejaksaan dapat segera bertindak cepat untuk mengungkap kejelasan di balik dugaan kelebihan pembayaran ini dan memastikan uang rakyat kembali ke kas daerah.
Editor: Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar