PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Prabumulih, Faisyal Basni. Acara berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Prabumulih dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait.
Beberapa perwakilan yang hadir antara lain Kepala Sub-Bagian Pembinaan I.K. Wirasa, Kepala Satuan Narkoba Polres Prabumulih Iptu M. Arafah, KBO Sat Reskrim Iptu Darlan, perwakilan Koramil 404-02/Prabumulih, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih, Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih Iwan Setiawan, serta perwakilan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kasus, yaitu:
- 17 barang bukti kasus narkotika,
- 18 barang bukti lainnya,
- 3 barang bukti senjata tajam, dan
- 3 barang bukti telepon genggam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender. Barang bukti lainnya dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan gerinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Pemusnahan ini merupakan kewajiban kami untuk mematuhi undang-undang dan memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti," pungkasnya.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar