Prabumulih
– Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan berhasil
mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486
KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan
masyarakat yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dipinjam namun
tidak kunjung dikembalikan.
Kasus
tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2026.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, RT
002/RW 005, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota
Prabumulih.
Korban
dalam perkara tersebut diketahui bernama Muhammad Subhan, 33 tahun, warga Jalan
Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota
Prabumulih. Sementara itu, salah seorang saksi dalam perkara tersebut adalah Rusnawati,
71 tahun, yang juga berdomisili di alamat yang sama dengan korban.
Berdasarkan
hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula pada Sabtu,
11 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku berinisial MA,
45 tahun, seorang wiraswasta, datang ke rumah korban dengan maksud meminjam
sepeda motor milik korban.
Korban
kemudian memberikan izin kepada terduga pelaku untuk menggunakan sepeda motor
tersebut. Kendaraan yang dipinjam merupakan satu unit sepeda motor Honda Blade
tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM, yang tercatat
atas nama Muhaimin.
Namun,
setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terduga pelaku, hingga waktu yang
dilaporkan kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Akibat
kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta dan
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk
ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan
serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim
URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat akhirnya memperoleh informasi mengenai
keberadaan terduga pelaku.
Pada
Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendapatkan informasi
bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Alipatan,
Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih.
Mendapatkan
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika
Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk segera menuju lokasi guna
melakukan tindakan kepolisian.
Pada
Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, personel mendatangi lokasi
yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi, petugas
langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara
tersebut.
Saat
dilakukan interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan
kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan
dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang
diterima.
“Kami
mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan
maupun barang berharga kepada orang lain. Setiap peristiwa yang merugikan
masyarakat agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tomas
Siswo Purnomo, S.H.
Kapolsek
menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan
penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah
hukum Polsek Prabumulih Barat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara
tidak terlepas dari informasi masyarakat serta kerja sama yang baik antara
kepolisian dan warga.
Dalam
perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa surat berharga BPKB
sepeda motor Honda Blade yang tercatat atas nama Muhaimin. Barang bukti
tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polsek
Prabumulih Barat memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan
secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan
dan ketertiban lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian
apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar