Aniaya 2 Orang Hingga Patah Tangan Dan Luka di kepala, Babensah di Tangkap Polisi

<<
PRABUMULIH, RT - Akibat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka, Babensah (34) yang merupakan warga Desa Payuputat, RT 01 RW 09  Kecamatan Prabumulih barat Kota Prabumulih, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisisan sektor Barat.

Babensah ditangkap lantaran menganiaya dua orang korban sekaligus. Diketahui, kedua korban yakni Aswawi (50) dan anak kandung Asnawi atas nama Zikrullah (30) warga Payuputat RT 02 RW 09. Akibat kejadian itu, Aswawi mengalami patah tangan, sementara anaknya luka di bagian kepala dan harus mendapatkan 14 jahitan.

Berdasarkan kronologis kejadian, Saat itu korban ingin memindahkan Mobilnya. Tanpa sengaja korban bertemu dengan Suratman (Adik Pelaku Babensa). Entah tersinggung atau tidak terima dilihat oleh korban, Suratman langsung membentak korban dengan nada kasar "Ngapo mato kau melotot liat aku," ujar Suratman.

Karena terjadi cekcok mulut, Babensah langsung berlari ke TKP sambil membawa sepotong kayu bulat dan langusung menghantamkan kayu tersebut ke bagian tangan korban Aswawi sehingga mengakibatkan tangan korban patah.

Melihat orang tuanya dipukuli oleh Babensa, Zikrullah datang untuk menolong ayahnya. Namun Naas, pelaku juga melampiaskan amarahnya dan kembali memukul bagian kepala Zikrullah. Akibatnya kepala korban bagian atas mengalami luka robek dan harus di jahit sebanyak 14 jahitan.

Tak terima perlakuan babensah dan Suratman, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya petugas setempat langsung berkoordinasi dengan team opsnal polsek Barat.

Mendapati informasi tersebut, petugas Opsnal sektor Barat di back up oleh Opsnal Polres Prabumulih langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Tanpa ada perlawanan pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa sebuah kayu bulat ber diameter 3 CM dan panjang 120 CM diamankan petugas ke Polsek Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, Sik, M.H yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Babensah (34) akibat melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Benar, Pihak Kita telah menangkap pelaku babensah. Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP atas kasus Penganiayaan," Tegas Kapolsek AKP Sofyan. (Han/Bio)
Powered by Blogger.