Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Pria Ini

<<
PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Nirwansyah Alias Iwan (31) yang merupakan warga Jalan Merpati I RT 02 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Harus pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (03/04) sekitar pukul 17.00 WIB.

Iwan ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan Dasar : Lp/A - 43/IV/ 2018/ Sumsel/ Res Pbm, Tgl 03 April 2018. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika Jenis Shabu.

Tertangkapnya Iwan, berawal dari informasi dan laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Setelah melakukan serangkaian proses pengembangan terhadap kebenaran informasi tersebut, Petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Tersangka yang saat itu sedang berada di rumah temanya di daerah kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Tak menyangka kedatangan petugas kepolisian. Saat dilaksanakan penggeledahan badan, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik kecil dari tangannya. 

Tak ingin dikelabui tersangka, dengan jeli petugas langsung memeriksa plastik tersebut dan didapati 1 Bungkusan Plastik kecil diduga shabu dengan berat bruto 0,30 Gram. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH mengatakan, Penangkapam Tersangaka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan Informasi dari Masyarakat. Saat ini pelaku masih dalam Proses Penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan  dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegas AKP M Ali Asri.(han/Bio)

Powered by Blogger.