Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Mawar Dusun VI, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.20 WIB. Korban diketahui bernama Suhendi (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.
Kasus ini pertama kali diketahui pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban pulang dari pasar dan mendapati dua ekor burung murai batu miliknya telah hilang. Selain itu, korban juga kehilangan satu pasang sepatu fashion berwarna putih serta satu buah sarung sangkar burung warna biru bertuliskan “Nanjung Premium 105”.
Merasa dirugikan, korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada istrinya, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas. Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV di rumahnya dan mendapati bahwa benar telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang diperoleh, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil identifikasi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial AS (33), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., bergerak menuju Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS dan dilanjutkan dengan penggeledahan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan, di antaranya satu pasang sepatu putih, satu sarung sangkar burung bertuliskan “Nanjung Premium 105”, serta satu celana panjang jeans hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar