Fatwa MA Tidak Mengikat Untuk Dilaksanakan

<<

Rubrikterkini.com, Jkt – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, M. Hatta Ali menegaskan, bahwa MA akan mengupayakan untuk mengurangi sejauh mungkin dalam penerbitan fatwa, hal itu dikarenakan ada pihak yang berasumsi, bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MA adalah mengikat untuk dilaksanakan, padahal yang sebenarnya, fatwa dari MA tersebut, bisa dilaksanakan bisa tidak.

Selain itu, fatwa sering dimintakan oleh pihak – pihak yang bersengketa. Sehingga bisa disalahgunakan fatwa MA tersebut, sebab kalau MA memberikan jawaban, dan tidak mengetahui secara detil permasalahan hukumnya, bisa disalahgunakan fatwa itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu, fatwa yang dibawa ke rapat pimpinan untuk dimusyawarahkan bersama, akan kita selektif lagi, untuk diputuskan perlu tidaknya, memberikan fatwa,” kata M. Hatta Ali seusai pelantikannya kembali sebagai Ketua MA RI periode 2017 – 2022, oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3) pagi. Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali, juga menjanjikan akan melakukan pembersihan di tubuh MA dan seluruh jajaran peradilan di bawahnya. “Kita sangat menekankan pengawasan di internal MA, melalui penerbitan berbagai Perma (Peraturan Mahkamah Agung), antara lain Perma nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016, karena itu, bila ada yang melanggar akan kita tindak tegas,” bebernya pada wartawan.

Terkait, dengan seringnya terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh Hakim, MA akan melihat kelayakannya secara hukum, layak atau tidak dibebaskannya terdakwa korupsi tersebut. “Kita akan hormati independensi hakim dalam memutus perkara, namun bila kedapatn hal tersebut tidak layak, tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka kita akan melakukan tindakan dalam pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung,” tukasnya seraya mengatakan, bila ada pihak atau siapa saja yang tidak puas dengan keputusan hakim, dapat melakukan upaya hukum kasasi.

Hatta Ali, juga menyampaikan terkhusus masalah jabatan Ketua MA periodenya selama lima tahun, namun diingatkannya, dalam Undang-Undang MA yang menyatakan bahwa usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun. “Jadi kalau sudah usia 70 tahun, maka saya bisa stop sebagai Ketua MA, meskipun periode jabatan belum selesai,” pungkasnya. (04/skb).
Powered by Blogger.