Lima Sopir Pencuri Aki Mobil Perusahaan Diamankan Polisi

<<
MUARA ENIM, RT - Diduga telah mencuri aki mobil perusahaan di camp PT Baniah Rahmat Utama (PT. BRU) Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang, kelima karyawan yang bekerja sebagai sopir di PT BRU tersebut yaitu Adian, Ade Rista, Indra Bakti, Joni Mahendra dan Alpauzi ditangkap pihak Unit Reskrim Polsek Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Senin (5/2).

Informasi di dapat lapangan dari pihak Kapolsek Gelumbang, melalui pengawas inventaris perusahaan Hendra Amanto (24) selaku saksi, saat itu ia melakukan pemeriksaan terhadap 11 mobil dump truk perusahaan sekitar pukul 17.00. Saat melakukan pemeriksaan diketahui 22 aki dan dongkrak telah hilang dalam mobil dump truk yang telah diperiksanya tersebut.

Padahal, pemeriksaan sebelumnya tanggal 1 Februari 2018, barang-barang itu masih lengkap. Namun ketika Hendra sedang melakukan pengecekan barang kembali 4 Febuari 2018 kembali, tak di duga saat itu dirinya melihat seorang sopir bernama Adian Sari sedang membuang sebuah aki merek NS 70 Ampere dekat tumpukan batu.

Kemudian Hendra langsung memanggil dan mengamankan Adian Sari beserta aki mobil yang sebelumnya ia buang dan melaporkan pencurian itu ke Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat laporan pencurian itu sekitar pukul 19.00.

Tak lama Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani berserta anggotanya langsung menuju TKP dan langsung melakukan penjemputan tersangka Adian Sari yang sebelumnya sudah diamankan pihak perusahaan.

Saat diinterogasi, Adian mengaku jika melakukan pencurian itu bersama empat orang temannya yakni Ade Rista, Indra Bakti, Joni Mahendra dan Alpauzi. Anggota kepolisian langsung melakukan penyergapan terhadap keempat tersangka lain yang masih berada di PT BRU Desa Sukamenang.

Saat dilakukan penangkapan, kata Indrowono, keempat pelaku lain tidak melakukan perlawanan. Kelima pelaku yang ditangkap bekerja sebagai sopir dump truk di PT BRU.

“Tersangka melakukan pencurian pada mobil yang sedang terparkir dengan cara melepas baut yang terpasang pada aki menggunakan kunci pas 12,” katanya.

Dari hasil pengembangan, diketahui kelima tersangka menyimpan barang hasil curiannya di semak-semak dalam areal PT BRU.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam buah aki merek NS, tiga buah merek Incoe dan satu buah merek Yuasa. Semuanya ukuran 70 ampere. Selain itu juga diamankan dua buah dongkrak,” pungkasnya.(SS)

Powered by Blogger.