LightBlog

16/02/18

Pjs Walikota Prabumulih Tegaskan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis

PRABUMULIH, RT - Pjs Walikota Prabumulih Richard Cahyadi menegaskan bahwa ASN tidak dibenarkan terlibat dalam Politik Praktis/Berafiliasi Partai Politik. Hal ini diungkapnya saat bertatap muka dengan sejumlah wartawan di ruang Walikota Prabumulih, Kamis siang (15/2).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B - 2900/KASN/11/201.

Dirinya juga mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak mengintervensi pemilih maupun terlibat politik praktis. ASN harus bisa menjaga netralitas. Mendukung penuh Panwaslu Kota Prabumulih sebagai ujung tombak pengawasan.

“ASN itu sangat strategis. Di Kota Prabumulih tercatat ribuan bahkan puluhan ribu ASN dan mampu mempengaruhi konsituen untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun dalam Undang-undang Pemilu dan ASN sudah disebutkan jika harus menjaga netralitas,” pesannya.

Lebih jauh ditegaskannya, apabila ada ASN yang terlibat politik praktis, Richard mengaku tak segan untuk memberikan sanksi sedang maupun berat. Tidak ada sanksi ringan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

“Sanksi bisa sedang maupun berat. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalanya, penurunan pangkat, bahkan bisa juga pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi berhati-hatilah ASN agar tidak coba-coba mengintervensi pemilih maupun terlibat politik praktis,” pungkasnya.(SS)
Adbox