Penyebar Berita Hoax Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

<<
PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Berita yang mengandung unsur kebohongan (Hoaks), biasanya sengaja di buat oknum tertentu untuk menggiring opini publik demi kepentingan pribadi. Pada Dasarnya Hoaks adalah berita palsu yang belum jelas kebenaranya. 

Oleh sebab itu, agar tidak menjadi penyebar berita palsu, teliti dahulu sumber kebenaran berita tersebut. Jika terbukti menjadi penyebar hoaks, para pelaku bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE).

"Teliti Dahulu kebenaran berita yang akan disebar, jangan sampai nantinya berurusan dengan hukum, Jika terbukti maka para pelaku penyebar berita bohong bisa terancam pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," Ujar kasat Binmas AKP Dedi Rahmad, SH, Senin (12/03/2018)

Dalam acara pembagian penghargaan siswa berprestasi dilingkungan sekolah IT Islahul Ummah Rt.01 Rw. 04 kelurahan karang raja Kota Prabumulih itu, Kepolisian Resor Prabumulih juga mendeklarasikan Anti Hoak sekaligus sosialisasi pemahaman tentang berita Hoak dan mekanisme Hukum terkait hal itu.

Di kesempatan yang sama, Mahasiswa UIN Raden Fattah Palembang yang sedang melaksanakan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) diwilayah kelurahan karang raja bersama siswa Siswi SMP IT Islahul Ummah, mendukung Polri khususnya Polres Prabumulih untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku penyebar hoax.

Kegiatan yang digelar usai upacara bendera tersebut, dihadiri Kasat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmad, SH, KBO Binmas Iptu Edi Sudarto, Kanit Bintibmas Ipda Sijabat Kanit Binkamsa Ipda Hendra, Bhabinkamtibmas Brigpol Elyas Pikal, kepala sekolah, Mat Amin beserama Dewan Guru, Mahasiswa UIN Raden Fattah Palembang, Serta Tamu dan Undangan. (Han/Bio)

Powered by Blogger.