PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih kembali menunjukkan kinerja gemilangnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial EF (34), berhasil diamankan dalam Operasi Sikat I Musi 2025.
EF yang merupakan warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berjalan di kawasan Kelurahan Karang Raja pada Senin (6/5/2025).
Pria berusia 34 tahun tersebut merupakan satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi nekat para pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat mereka memotong rel sepanjang dua meter di jalur 3 KM 323+1/2, yang berada di kawasan Stasiun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Akibat perbuatan para pelaku, PT KAI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2.800.000. Pihak PT KAI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan laporan polisi nomor LP / B / 232 / X / 2023 / SUMSEL / RES PRABUMULIH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab Prabu Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penangkapan EF dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H.
Saat penangkapan, EF tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang rel kereta api yang dicuri. Atas perbuatannya, EF terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar