PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang buruh harian lepas berinisial M.A. (40), warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian trafo milik PT PLN Persero. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang tengah gencar dilakukan Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus-kasus Target Operasi (TO).
M.A. diamankan pada Senin, 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang Yantek PLN yang berlokasi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku diduga kuat masuk ke dalam gudang dan mengambil satu unit trafo.
Kejadian ini terungkap saat dua orang saksi, yang diketahui berinisial H dan A, hendak menyimpan trafo di lokasi kejadian. Mereka mendapati kumparan tembaga di dalam trafo telah hilang dan melihat dua orang melompati pagar gudang.
Akibat kejadian pencurian ini, PT PLN Persero mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20.000.000. Pihak PLN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 3 April 2024.
Saat ini, M.A. telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit trafo dari tangan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar