Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) menunjukkan proaktif dalam merespons persoalan yang berkembang di
tengah masyarakat. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pembagian lahan
plasma dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI di Kecamatan
Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama pihak PTPN VI, tokoh masyarakat adat,
dan mitra kerja terkait. Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairudin Simanjuntak
menegaskan, masyarakat adat menuntut pembagian plasma yang sesuai dengan
regulasi.
“Selama tuntutan tersebut tidak melanggar
hukum, perusahaan wajib memenuhinya. Plasma merupakan bentuk penghargaan atas
tanah ulayat yang digunakan. Jika perlu, kita perjuangkan lewat pembentukan
Perda,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Ade Putra, juga meminta agar
perpanjangan HGU tidak dilanjutkan sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban
pembagian lahan kepada masyarakat.
“PTPN adalah perusahaan negara, jadi harus
berpihak kepada rakyat. Tanah itu milik masyarakat, dan plasma adalah bentuk
keadilan,” katanya.
DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal
proses perpanjangan HGU agar berlangsung transparan, adil, dan berpihak pada
masyarakat adat.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Sumbar juga
aktif menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Salah satunya adalah
sengketa sewa tanah antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga Kecamatan
Lubuk Begalung, Kota Padang. Komisi IV melakukan peninjauan langsung ke lokasi,
Jumat (9/5/2025), untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV, Verry Mulyadi bersama
anggota, Muzli M Nur, bertemu warga Banuaran XX dan mendengarkan aspirasi
mereka. PT KAI pun menyatakan kesiapan memberikan solusi agar masyarakat
kembali dapat memanfaatkan lahan tanpa hambatan.
“Kami sudah gelar RDP bersama PT KAI, Balai
Perkeretaapian, dan Dinas Perhubungan Sumbar. Kami juga meminta agar klausul
kontrak ditinjau ulang agar tidak memberatkan warga,” kata Verry.
Muzli M Nur menambahkan, pihaknya telah
menyarankan PT KAI untuk duduk bersama masyarakat penyewa agar ada kesepakatan
baru yang lebih manusiawi dan terjangkau.
“Kontrak ke depan harus adil. Kami ingin
hubungan antara masyarakat dan PT KAI tetap harmonis,” tegasnya.
Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini
hingga selesai, guna menjamin hak-hak warga dan kepastian hukum dalam
sewa-menyewa lahan milik negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar