30/07/26

Mieke Malindo: Jangan Asal Tulis! Pemberitaan Menghakimi Bisa Dipidanakan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI  — Advokat Mieke Malindo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum dan demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.



Ia mengingatkan, pemberitaan yang tidak berimbang, menghakimi, atau menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. “Pers nasional berkewajiban menyampaikan peristiwa dan opini dengan tetap menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).



Merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Pers, lanjut Mieke, media massa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pemberitaan. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan (3) juga mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.



Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (2) UU Pers mewajibkan setiap wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Dalam kode etik tersebut ditegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.



“Pemberitaan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan opini pribadi wartawan tanpa dukungan narasumber yang kompeten dan tanpa proses verifikasi yang memadai. Prinsip cover both sides harus dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan bias informasi,” tegasnya.



Menurut Mieke, pers tidak boleh dijadikan alat untuk membentuk opini negatif atau merusak reputasi seseorang melalui pemberitaan yang tidak objektif. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berbasis fakta yang telah diverifikasi secara profesional.



Ia juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers, serta langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Terkait adanya pemberitaan yang mencatut nama Wali Kota Prabumulih, Mieke menyatakan bahwa pihak kuasa hukum Pemerintah Kota Prabumulih akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. 



“Kami tidak akan ragu untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau menggiring opini publik yang merugikan, khususnya terhadap Pemerintah Kota Prabumulih dan masyarakat,” pungkasnya.


Editor: Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar