Prabumulih
- Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana
pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Dalam pengungkapan
tersebut, Tim URC Tekab 11 berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (21)
yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang buruh harian
lepas di wilayah Kota Prabumulih.
Kasus
tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/130/IV/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat pada Senin, 20 April 2026. Peristiwa
pengeroyokan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya
Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih.
Korban
diketahui bernama Yuliansyah (23), seorang buruh harian lepas yang berdomisili
di Jalan Sungai Medang Ar Rahman Blok A8, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan
Prabumulih Timur. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari aktivitas di
pasar subuh dan melintas di lokasi kejadian seorang diri.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, ketika melintas di Jalan Raya Sungai Medang, korban
tiba-tiba dihadang oleh dua sepeda motor. Salah seorang pelaku turun dari
kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Tidak tinggal
diam, korban berusaha melakukan perlawanan hingga sempat bergulat dengan pelaku
pertama.
Di
tengah perkelahian tersebut, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan dengan
menendang korban ke bagian perut. Dalam kondisi terdesak, korban berteriak
meminta pertolongan sambil berteriak "maling". Teriakan itu membuat
kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat
pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta
pembengkakan pada bagian dahi. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan
visum di RS Bunda Prabumulih sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah
menerima laporan, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama Tim
URC Tekab 11 melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan
melacak keberadaan para pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil
setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku.
Pada
Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim URC Tekab 11 mendapatkan
informasi bahwa pelaku berinisial IL sedang berada di sebuah kafe di Jalan
Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim.
Atas
arahan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum
Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11 segera
bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan
pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, IL mengakui telah
ikut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dilaporkan.
Dalam
pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu
lembar Surat Visum et Repertum yang memperkuat proses penyidikan. Selanjutnya
pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan maupun aksi premanisme
yang meresahkan masyarakat.
"Kami
berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang
mengganggu keamanan masyarakat. Berkat kerja keras Tim URC Tekab 11 serta
dukungan informasi dari masyarakat, salah satu pelaku berhasil kami amankan.
Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, termasuk melakukan
pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini. Kami mengimbau
masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui
adanya tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegas AKP Jon
Kenedi, S.H., M.Si.
Polres
Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi
keamanan dan ketertiban dengan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun
aksi kekerasan di jalanan. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan
ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di
wilayah hukum Polres Prabumulih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar