PRABUMULIH – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Tim URC Elang
Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan menangkap
seorang pelaku berinisial MA (22), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan
Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari
Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IX/2025/SPKT/Sek Cambai/Polres Prabumulih/Polda
Sumsel tertanggal 2 September 2025. Korban dalam perkara ini adalah Epri Wansah
bin Edi (Alm), 23 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Raya
Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025,
sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lingkar RT 02 RW
05, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Saat pulang dari kebun, korban
mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak dan terlepas. Setelah memeriksa
kondisi rumah, korban melihat kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah
barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu dompet
berisi uang tunai sebesar Rp700.000, kartu KIS atas nama Teni Lestari, kartu
ATM BCA milik korban, empat lembar KTP, satu unit telepon genggam Redmi 12
warna hitam beserta chargernya, serta satu pucuk senapan angin merek CANON
warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp3.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai untuk
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 27
Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim URC Elang Muara memperoleh informasi
mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai
IPTU Heffi Juliansyah, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H.
bersama personel Tim URC Elang Muara untuk segera melakukan penangkapan.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Raya
Sungai Medang RT 02 RW 04, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Pelaku MA
berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah
melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial HE, yang
sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian dan telah menjalani hukuman atas
perbuatannya.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah paku panjang, satu
dompet warna hitam, dan satu pucuk senapan angin merek CANON warna hitam yang
diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya pelaku beserta
barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai guna menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa MA merupakan
seorang residivis. Pelaku tercatat telah dua kali melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cambai, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025
dan LP/B/32/IX/2025 tanggal 2 September 2025. Fakta tersebut menjadi salah satu
perhatian penyidik dalam proses penanganan perkara.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Cambai
dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami akan terus menindak
tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini
merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti setiap laporan yang
masuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan
terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar serta segera melapor apabila
mengetahui adanya tindak kriminalitas," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus
meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap
pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Dengan sinergi antara
kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat di Kecamatan Cambai maupun Kota Prabumulih secara umum dapat terus
terjaga dengan aman dan kondusif.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar