31/07/26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Prabumulih, Pengedar Ganja Ditangkap di Rumah Kontrakan

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial DA (37) beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat bruto 1.004 gram. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 30 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tangkuban Perahu RT 03 RW 04, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DA, warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik kontrakan serta warga setempat guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial DP yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang tersebut akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Selain mengamankan ganja dengan berat bruto 1.004 gram, petugas juga menyita satu buah tas ransel berwarna oranye yang digunakan untuk membawa barang bukti serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat dengan nomor polisi BG 3505 CS yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Muhammad Arafah, S.H.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Prabumulih juga terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar