LAHAT, RUBRIKTERKINI — Sebuah kasus pelik yang melibatkan pencurian dokumen penting sekaligus dugaan perampasan unit motor oleh leasing kini memantik perhatian publik di Lahat. Korban bernama Andi harus menelan pil pahit karena menghadapi dua masalah hukum sekaligus yang saling terkait.
Kasus bermula ketika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor milik Andi, yang terdaftar atas nama Sudiyansah bin Nata (warga Desa Karang Dalam, Pulau Pinang), raib dari tangannya.
Dokumen berharga itu diduga dicuri dan langsung digadaikan oleh seorang terduga pelaku berinisial Sudi yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian.
Kasus pencurian BPKB ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Kota Lahat dengan Nomor LP B 28 /V/SPKT/POLSEK LAHAT tanggal 29 Mei 2025.
Belum usai dengan urusan BPKB yang hilang, Andi kembali dibuat terkejut. Satu unit sepeda motor miliknya dirampas di rumah Kepala Desa Iwan, Kecamatan Pulau Pinang. Aksi penyitaan ini diduga dilakukan oleh pihak leasing MCF Lahat.
Korban Andi dengan tegas menyoroti kejanggalan prosedur penyitaan tersebut, sebab pihak leasing disinyalir tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas dari pengadilan yang menjadi dasar hukum untuk melakukan eksekusi unit kendaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan etika penarikan unit.
Kapolsek Kota Lahat, AKP H. Edi Surisno, S.H, membenarkan bahwa laporan korban Andi terkait pencurian BPKB kendaraan atas nama Sudiyansah bin Nata telah diterima dan tengah diproses. "Kami telah menerima laporan korban dan saat ini kami fokus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Sudi (DPO)," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Lahat, jika memiliki informasi atau melihat keberadaan Sudi (DPO) agar segera melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Kota Lahat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar