PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Lembaga Pemberdayaan Pengawasan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih telah mendapat respons resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Surat balasan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel tersebut ditujukan kepada Ketua LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, tertanggal 7 November 2025, dengan nomor surat B/258/XI/2025/Ditreskrimsus dan berkualifikasi "Biasa" perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat.
Dalam keterangannya, Ketua LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, menjelaskan bahwa isi surat tersebut mengisyaratkan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Prabumulih.
"Kami telah menerima balasan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Intinya, laporan kami terkait dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran berupa belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Prabumulih," kata Silvanus Desmansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Surat tersebut merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan Pengaduan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil telaah atas materi pengaduan LP2KP Sumsel Nomor: 071/DPW-LP2KP/Sumsel/IX/2025 tanggal 04 September 2025, dugaan tindak pidana korupsi pada belanja makanan dan minuman rapat yang bersumber dari APBD di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih TA 2024 akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat balasan yang ditandatangani a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA SELATAN, KASUBDIT II TIPIDKOR tersebut juga menyarankan agar LP2KP Sumsel melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kota Prabumulih untuk mendapatkan informasi perkembangan tindak lanjut.
"Kami mengapresiasi respons cepat dari Polda Sumsel. Sekarang kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Prabumulih dan terus memantau proses pemeriksaan ini agar dugaan penyelewengan anggaran yang kami laporkan dapat terungkap dengan jelas," ujar Silvanus.
Silvanus menambahkan bahwa rencananya, pada hari Senin mendatang, pihaknya akan memasukkan surat ke Inspektorat untuk menindaklanjuti perkembangan hasil pemeriksaan. Ia juga memberikan peringatan keras, "Apabila tidak ada perkembangan, kami akan laporkan Inspektorat ke Polda dengan dugaan obstruction of justice (penghalang-halangan kasus dugaan tipikor)," tutup Silvanus.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar