PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Tahun 2024 memasuki babak baru yang mengejutkan. Pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, suasana Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih (Kejari) memanas dengan dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Tim Penyidik Kejari Prabumulih secara resmi menyerahkan tiga tersangka berinisial MD, YA, dan SA—yang berasal dari KPU Kota Prabumulih—kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan Lengkap (P-21).
Poin paling mencolok dalam perkembangan kasus ini adalah lonjakan nilai kerugian negara yang ditemukan setelah audit menyeluruh. Nilai kerugian yang semula diperkirakan "hanya" Rp6,1 miliar, kini melonjak drastis menjadi: Rp11.875.791.149,-
"Angka kerugian ini meningkat signifikan hampir dua kali lipat dari perkiraan awal. Total kerugian negara mencapai Rp11,87 miliar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Aji Martha, S.H.
Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat merugikan keuangan negara, termasuk melalui kegiatan fiktif dan praktik mark-up (kelebihan bayar) dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu: Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan perubahannya. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyerahan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk melalui Surat Penetapan Penuntut Umum (P.16-A) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Masyarakat kini menanti proses peradilan yang transparan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku yang merampas dana rakyat tersebut.
Editor:Heru




Tidak ada komentar:
Posting Komentar