02/12/25

Aliansi LSM Prabumulih Laporkan Piutang Retribusi Pasar Rp4,2 Miliar ke Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Kerugian Negara


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabumulih dan Muara Enim Sumatera Selatan, Hepran Sintan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan kerugian negara yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Tahun 2023, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.



Hal tersebut diungkapkannya kepada media ini pada Selasa, 2 Desember 2025. Hepran Sintan menyoroti temuan BPK terkait sisa saldo piutang pajak daerah dan piutang retribusi yang belum tertagih, diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.



Laporan yang menjadi dasar pelaporan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2023. diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Auditorat Utama Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dengan Nomor Laporan: 48.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024.



Dalam laporannya, BPK merinci sejumlah piutang pajak daerah yang telah lunas dan diterima pembayarannya pada Januari 2023 (Tahun Pajak 2022), seperti Piutang Pajak Restoran sebesar Rp460.575.428,00, Piutang Pajak Hiburan sebesar Rp84.992.328,00, hingga Piutang Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1.411.702.092,00. Piutang-piutang ini dinyatakan sudah tidak ada lagi per 31 Desember 2023.



Namun, fokus pelaporan Hepran Sintan adalah pada Piutang Retribusi yang jumlahnya masih signifikan dan belum tertagih hingga akhir tahun 2023. BPK mencatat bahwa sisa saldo Piutang Retribusi Pemkot Prabumulih per 31 Desember 2023 mencapai total Rp4.230.315.000,00, meningkat dari Rp3.589.655.000,00 pada 31 Desember 2022.



Rincian Piutang Retribusi per 31 Desember 2023 yang disorot, antara lain:


Retribusi Pelayanan Pasar: Sebesar Rp597.905.000,00, yang merupakan piutang retribusi kios/los Pasar Inpres I yang belum terbayar.


Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Sebesar Rp3.177.410.000,00, yang didominasi oleh piutang penyewaan bangunan ruko di eks-terminal Kota Prabumulih sebesar Rp3.161.910.000,00.


Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum: Sebesar Rp440.000.000,00, yang merupakan sisa piutang tahun 2016 dari Koperasi Prabu Mandiri Sejahtera. 


BPK menyebut bahwa pimpinan koperasi tersebut telah dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar jumlah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg tanggal 13 Juli 2020.


“Piutang retribusi yang mencapai miliaran rupiah dan bahkan ada yang sudah bertahun-tahun serta melibatkan putusan pengadilan, harus ditindaklanjuti secara serius. Kami menduga ada unsur kelalaian atau bahkan pidana yang menyebabkan kerugian negara. Kami akan segera melaporkan temuan LHP BPK ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel agar segera diusut tuntas,” tegas Hepran Sintan.


Diketahui, dilapangan info pedagang keluhkan pungli keamanan dan sewa jual beli lapak di PTM tersebut yang membuat para pedagang mengeluhkan.


"Kami juga akan laporan oknum yang melakukan pungli dan sewa jual beli lapak di PTM yang membuat para pedagang mengeluhkan hal tersebut,"pungkasnya.


Pelaporan ini diharapkan dapat mendorong penegak hukum untuk mengaudit lebih mendalam dan memastikan pemulihan keuangan daerah dari piutang-piutang yang macet.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar