11/12/25

LP2KP Sumsel 'Penasaran', Minta Salinan Dokumen Belanja Makan Rapat DPRD Prabumulih 2024 untuk Verifikasi Independen


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan melayangkan permintaan salinan dokumen kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih. 



Permintaan ini menyusul rasa penasaran LP2KP terhadap hasil audit investigasi Inspektorat Kota Prabumulih yang menyatakan tidak ada temuan signifikan dalam belanja makan dan minum rapat (makanrapat) tahun 2024.



Permintaan informasi diajukan pada hari Selasa, 9 Desember 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Prabumulih.



Sebelumnya, pada Senin, 1 Oktober 205, Plt. Inspektur Daerah, Sapta Putra Dewangga SH, didampingi Plt. Inspektur Pembantu Investigasi, Hj. Yulia Indah C, merilis hasil audit investigasi yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran serius atau penyalahgunaan dana dalam manajement anggaran makan minum rapat di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun 2024.



Ketua DPW LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, menjelaskan bahwa permintaan data tersebut adalah upaya verifikasi independen terhadap hasil audit tersebut.



“Kami melihat hasil audit yang menyatakan tidak ada temuan signifikan, dan ini membuat kami penasaran untuk memeriksa sendiri kondisi belanja makan rapat di Sekretariat Dewan selama tahun 2024. Sebagai lembaga pemantau, kami berkewajiban memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Silvanus pada media ini, Kamis 11 Desember 2025.



Permintaan informasi ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Silvanus berharap PPID Kota Prabumulih dapat menanggapi permintaan tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan.



“Dokumen yang kami minta sangat rinci, mencakup rincian acara rapat, jumlah peserta, jenis makanan/minuman, besaran biaya per acara, hingga bukti pembayaran dan surat penugasan. Semua ini untuk mengevaluasi apakah belanja tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah,” tegasnya.



DPW LP2KP Sumsel menegaskan bahwa data yang diperoleh akan digunakan untuk pemantauan dan analisis dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Mereka juga berharap transparansi ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil audit Inspektorat.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar