04/12/25

Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Rp 11,8 Miliar: 7 Saksi dari KPU Diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang


PALEMBANG, RUBRIKTERKINI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi  Rp 11,8 Miliar Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.




Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Desember 2025, dimulai sekitar pukul 08.15 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.




Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menghadirkan total tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan. Para saksi yang dihadirkan mayoritas merupakan pegawai dan pejabat di lingkungan KPU Kota Prabumulih.





Para saksi yang diperiksa adalah:


Yudi Priambodo (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum)


Iis Sugianti (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang)


Meidial Ariansi (Kasubbag Partisipasi, Data dan Informasi KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang)


Totok Hartoko (Bendahara KPU Kota Prabumulih tahun 2007 s.d. sekarang)


Abdul Aziz (Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Prabumulih tahun 2022 s.d. sekarang)


Rahman Bakas Triansyah (PPNPN KPU Kota Prabumulih)


Nizar Patriot (PNS)




Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperoleh keterangan mendalam terkait dugaan penyimpangan Rp 11.875.791.149 dari 28 item kegiatan yang dipergunakan dalam dana hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024.





Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe'i SH MH, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan saksi yang kedua.




"Memang hari ini kita menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024," jelas Safe'i.




Safe'i menambahkan, proses persidangan selanjutnya akan memanggil pihak yang memberikan dana hibah. "Sidang Minggu depan kita akan menghadirkan Saksi pemberi Dana Hibah KPU kota Prabumulih, seperti Pj Walikota dan pihak-pihak lainnya," pungkasnya.




Sebelumnya, berdasarkan agenda pembacaan surat dakwaan, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan lancar dan kondusif.(Ril Kejaksaan Negeri Prabumulih).


Editor:Heru 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar