01/12/25

Inspektorat Prabumulih Beberkan Hasil Pemeriksaan Anggaran Mamin Sekretariat DPRD Kota Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, yang dilayangkan oleh Lembaga Pemberdayaan Pengawasan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan, telah direspons dan ditindaklanjuti secara resmi, dengan hasil menyatakan tidak adanya indikasi temuan korupsi.



Kepastian ini didapat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti Dumas tersebut dan diteruskan ke Inspektorat Kota Prabumulih untuk diperiksa.



Surat balasan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, bernomor B/258/XI/2025/Ditreskrimsus tanggal 7 November 2025, ditujukan kepada Ketua LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat.



Plt. Inspektur Daerah, Sapta Putra Dewangga SH, didampingi Plt. Inspektur Pembantu Investigasi, Hj. Yulia Indah C, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ditreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.



"Kami telah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap temuan yang dilaporkan. Khususnya, mengenai realisasi anggaran belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD tahun 2024," ujar Sapta di ruang kerjanya pada Senin, 1 Oktober 2025.



Berdasarkan dokumen yang didapatkan, realisasi anggaran belanja makan dan minum Sekretariat DPRD tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Anggaran yang tersedia: Rp 831.938.000

Anggaran yang terealisasi (dibelanjakan): Rp 205.245.930

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 626.692.070 (terdapat di Rekening Kas Umum Daerah/RKUD)



"Dari hasil pemeriksaan, kami tegaskan bahwa uang yang sudah direalisasi sebesar Rp 205.245.930 tersebut, pertanggungjawabannya sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Irban Investigasi Inspektorat Kota Prabumulih.



Irban Investigasi juga menambahkan bahwa penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih ini sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan.



"Anggaran ini juga sudah melalui laporan hasil BPK Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor 42.B/LHP/18.Palembang/05/2025 tanggal 25 Mei 2025. Di mana hasil laporan dari BPK secara tegas menyatakan tidak ada temuan tentang belanja makanan dan minuman rapat yang bersumber dari APBD pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih," tutup Tim Investigasi Inspektorat Kota Prabumulih.



Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar