PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (45) yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.16 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Polsek RKT saat melaksanakan patroli ke arah jalan tol. Ketika berada di depan Indomaret dekat gerbang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ER.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Senjata tajam tersebut diketahui memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam serta menggunakan sarung berbahan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, ER mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan dan diamankan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ER bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah AIPDA M. AGUSTINO, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek Rambang Kapak Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil interogasi awal, ER kembali mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli secara rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana.
“Personel akan terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Menurutnya, membawa senjata tajam di ruang publik dapat menimbulkan kerawanan serta berpotensi digunakan dalam tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi yang dililit karet warna hitam, bersarungkan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.
Atas perbuatannya, ER diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Rambang Kapak Tengah menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak-hak hukum terhadap pihak yang diperiksa. (Humas Polres Prabumulih).
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar