PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum (Monitoring) terhadap pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Prabumulih. Kegiatan monitoring ini berlangsung pada hari Jumat, 26 September 2025, dimulai pukul 10:30 WIB.
Pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh DPKP Kota Prabumulih melalui surat bernomor: 500.15.20.4/1127/DPKP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Proses ini menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Kegiatan monitoring dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara serta Staf Seksi Datun, Muhammad Khairurrifqi, S.H., dan Yurike Rahmawati, A.Md. Tim Kejari Prabumulih bergerak langsung ke lokasi proyek perbaikan RTLH.
Kasi Datun Kejari Prabumulih, Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., menyampaikan tujuan utama dari kegiatan ini.
"Monitoring ini esensial untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan perbaikan RTLH yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 ini berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami fokus pada kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, perizinan konstruksi, dan terpenuhinya standar teknis bangunan sehingga rumah yang diperbaiki benar-benar siap dan layak pakai bagi masyarakat."
Pelaksanaan monitoring ini turut dihadiri oleh pihak terkait dari DPKP, yaitu PPK Benny Hefriadi dan Handy S, serta perwakilan penyedia jasa, Direktur CV. Riski Wijaya. Kehadiran seluruh pihak menjamin transparansi dalam proses pengawasan.
Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan hukum dan monitoring lapangan berakhir pada pukul 13:30 WIB dan dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar