PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan monitoring pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa di tiga kelurahan di Kecamatan Cambai. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) berjalan sesuai ketentuan hukum dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Kecamatan Cambai. Proyek yang dipantau adalah pembangunan jalan cor beton di Kelurahan Cambai, Kelurahan Sindue, dan Kelurahan Sungai Medang.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Prabumulih, Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H. Ia didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari Mentari Gemilang, S.H., Rizki Nuzly Ainun, A.H., M.H., dan Marie Dame Christianty Simanjuntak, S.H. Turut serta Staf Seksi Datun, Muhammad Khairurrifqi, S.H., dan Yurike Rahmawati, A.Md.
Monitoring lapangan ini juga dihadiri oleh unsur pemerintah setempat, termasuk Camat Cambai, Hendri, S.H., Sekretaris Kecamatan, Lusi Irawati, S.ST., M.Si., serta para lurah dan bendahara dari kelurahan yang bersangkutan.
Erwina Mea Dimatnusa menyatakan, tujuan dari monitoring ini adalah untuk memastikan seluruh proses pembangunan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dengan adanya pendampingan dan monitoring ini, kami berharap tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan maladministrasi. Semua pihak yang terlibat harus melaksanakan tugasnya sesuai prosedur," ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan telah menjelaskan secara rinci bagaimana pengelolaan DAU harus dilakukan. Oleh karena itu, monitoring ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur tersebut.
Kegiatan monitoring yang dimulai pukul 11:00 WIB ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, dan berakhir pada pukul 13:00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H., menambahkan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan adalah bagian dari upaya preventif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Kejaksaan hadir untuk mengawal agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar