08/09/25

LP2KP Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makanan-Minuman DPRD Prabumulih ke Ditreskrimsus Polda Sumsel


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Korupsi Pembangunan (LP2KP) Sumatera Selatan menyampaikan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara pada 28 paket pengadaan makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun anggaran 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LP2KP Sumatera Selatan, Silvanus Desmansyah, pada Senin (8/9/2025) menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut Silvanus, pihaknya menemukan kejanggalan pada pengadaan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Prabumulih. "Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan data yang kami temukan, pada tahun 2024 Sekretariat DPRD Kota Prabumulih merencanakan 150 paket pengadaan dengan total anggaran sebesar Rp 10.760.000.000," ungkapnya.


Dari 150 paket tersebut, 133 paket di antaranya merupakan pengadaan penyedia dengan total nilai Rp 9.748.000.000, sedangkan 17 paket sisanya adalah swakelola dengan nilai Rp 1.011.000.000.


Secara lebih spesifik, Silvanus menjelaskan bahwa fokus laporan mereka adalah pada 28 paket belanja makanan dan minuman rapat yang termasuk dalam 133 paket pengadaan penyedia. "Kejanggalan terlihat dari sejumlah paket belanja makanan dan minuman rapat yang menggunakan metode E-Purchasing, dengan nilai pagu yang bervariasi," tambahnya.


Sebagai contoh, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat beberapa paket yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, seperti:

Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp 43.240.000 (dua kali dengan kode RUP berbeda)

Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp 21.600.000


LP2KP Sumsel berharap pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara yang terjadi.



Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar