PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa dan kelurahan. Kegiatan yang berlokasi di Kantor Camat Prabumulih Barat ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan transparansi penggunaan anggaran.
Acara yang berlangsung pada Kamis (25/9/2025) pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari satu desa dan lima kelurahan di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, yaitu Desa Tanjung Telang, Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Patih Galung, Kelurahan Payuputat, dan Kelurahan Prabumulih.
Camat Prabumulih Barat, Edi Suanto, S.H., M.Si., secara resmi membuka acara tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya preventif agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.
"Kami menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Prabumulih. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa dan kelurahan sesuai dengan peruntukannya," ujar Edi Suanto.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubsi II Kejaksaan Negeri Prabumulih, Meylda Pegasari, bersama staf intelijen.
Mereka menjelaskan secara rinci tentang pengisian data pada Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemantauan dan pemetaan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana.
"Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pengisian profil kelurahan, kegiatan, dan penggunaan dana. Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap setiap anggaran dapat terekam dengan baik dan potensi penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini," jelas Meylda Pegasari.
Terakhir Meylda berharap. "Seluruh perwakilan desa dan kelurahan diharapkan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh untuk pengelolaan dana yang lebih akuntabel dan transparan," pungkasnya.
Editor:Heru




Tidak ada komentar:
Posting Komentar