26/09/25

Kejari Prabumulih Lakukan Penerangan Hukum, Sosialisasikan Aplikasi Pemantauan Dana Desa dan Kelurahan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat akar rumput. Jumat (26/9/2025), Kejari Prabumulih menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan fokus pada sosialisasi dan entry data Dana Desa dan Dana Kelurahan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (RTMVMF) Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dipusatkan di Kantor Camat Prabumulih Selatan dan menyasar seluruh lurah dan kepala desa dari wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan dan Kecamatan Cambai.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H., menjelaskan bahwa Penerangan Hukum ini merupakan bagian integral dari komitmen Kejaksaan untuk mengawal penggunaan anggaran di daerah, khususnya dana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pengisian profil kelurahan dan desa, memetakan kegiatan serta penggunaan Dana Kelurahan dan Dana Desa, sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini," ujar Ajie Martha.


Camat Prabumulih Selatan, Sukarno, S.H., M.Si., secara resmi membuka acara tersebut dan menyambut baik inisiatif dari Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Prabumulih. Sosialisasi ini bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, namun menjadi pengingat kolektif bahwa Dana Kelurahan dan Dana Desa harus dikelola dengan amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sukarno.


Acara yang dipimpin oleh Kasubsi II Intelijen, Ibu Meylda Pegasari, beserta staf Intelijen Kejari Prabumulih ini diikuti oleh perwakilan dari total 3 (tiga) kelurahan dan 1 (satu) desa di Kecamatan Prabumulih Selatan, serta 3 (tiga) kelurahan dan 2 (dua) desa di Kecamatan Cambai.

Melalui aplikasi RTMVMF, Kejaksaan berharap dapat memonitor realisasi anggaran secara real time sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan jika terdeteksi adanya penyimpangan.


Kegiatan Penerangan Hukum ini ditutup pada pukul 16.15 WIB dan dilaporkan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.



Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar