PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi penggunaan Dana Kelurahan pada Selasa, 23 September 2025. Bertempat di Kantor Camat Prabumulih Utara, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan terhindar dari penyimpangan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kejari Prabumulih, termasuk Kasubsi II Meylda Pegasari dan staf intelijen.
Camat Prabumulih Utara, Jeri Saputra, S.E., M.Si., secara resmi membuka kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari tujuh kelurahan di wilayahnya, antara lain: Anak Petai, Mangga Besar, Pasar Prabumulih I, Pasar Prabumulih II, Wonosari, Sidomulyo, dan Sidogede.
Dalam kesempatan ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang Aplikasi Real Time Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk membantu kelurahan dalam mengisi profil, melaporkan kegiatan, dan mengelola penggunaan dana secara digital.
"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memetakan potensi penyimpangan Dana Kelurahan sejak dini," ujar Kasi Intel Ajie Martha, S.H.
Melalui aplikasi ini, diharapkan setiap tahapan penggunaan dana dapat terpantau secara real-time, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar