23/09/26

APBD Perubahan 2026 Prabumulih Capai Rp1,14 Triliun, Defisit Rp159,7 Miliar


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Pemerintah Kota Prabumulih menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Persidangan ke-III DPRD Kota Prabumulih.

‎Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mengatakan penyusunan APBD Perubahan 2026 dilakukan berdasarkan perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, serta diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

‎“Pemerintah Kota Prabumulih telah berupaya semaksimal mungkin menyusun program kerja tahunan dengan memperhitungkan sumber pendapatan dan kebutuhan belanja daerah,” jelasnya. 

‎Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp982,87 miliar, sedangkan total belanja daerah mencapai sekitar Rp1,147 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp159,71 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

‎Belanja daerah terdiri atas belanja operasi sekitar Rp984,43 miliar, belanja modal Rp94,64 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp62,97 miliar.

‎Sementara itu, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp159,71 miliar, yang antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.

‎Cak Arlan menjelaskan, prioritas pembangunan 2026 diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

‎“Beberapa kegiatan prioritas merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, yang bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya.

‎Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan rancangan tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah disepakati.

‎“Besar harapan kami Rancangan APBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” pungkasnya.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar