PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Pemerintah Kota Prabumulih menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Persidangan ke-III DPRD Kota Prabumulih.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mengatakan penyusunan APBD Perubahan 2026 dilakukan berdasarkan perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, serta diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Prabumulih telah berupaya semaksimal mungkin menyusun program kerja tahunan dengan memperhitungkan sumber pendapatan dan kebutuhan belanja daerah,” jelasnya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp982,87 miliar, sedangkan total belanja daerah mencapai sekitar Rp1,147 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp159,71 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Belanja daerah terdiri atas belanja operasi sekitar Rp984,43 miliar, belanja modal Rp94,64 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp62,97 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp159,71 miliar, yang antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.
Cak Arlan menjelaskan, prioritas pembangunan 2026 diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
“Beberapa kegiatan prioritas merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, yang bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan rancangan tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Besar harapan kami Rancangan APBD Perubahan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar