Kepergok Warga Saat Beraksi, Deny di Tangkap Warga

<<

PRABUMULIH, RubrikTerkini.com - Deny Saputra (27) warga Gang Kemang Wonosari, Kelurahan Prabumulih Utara dipergokki warga saat beraksi membongkar rumah milik Yulianti Maisa (33) yang berada di wilayah jalan Bangau, Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (11/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Merasa aksinya diketahui, Tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun usahanya untuk kabur gagal, Setelah Ia ditangkap warga beramai ramai. Selanjutnya tersangka digiring warga ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mendapati serahan itu, petugas kepolisian langsung membawa tersangka mendatangi lokasi kejadian dan melakukan Reka Ulang perkara. Selama Proses, Petugas didampingi saksi Aprianto Simbolon selaku masyarakat yang menangkap tersangka dan Ketua RT setempat.

Dari olah TKP, Diketahui modus pelaku yakni merusak gembok pintu depan dengan menggunakan Linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak acak sejumlah barang dan berhasil mengambil uang sebesar 500 Ribu rupiah yang tersimpan di dalam Lemari Etalase Rumah korban.

Usai melakukan proses penanganan perkara, Pelaku digiring kembali ke Mapolsek Prabumulih Timur. Bersamanya, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Martil, Gembok merk phonik, Engsel gembok yang telah rusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH didampingi Kapolsek Timur AKP Alhadi Aljansyah SH mengatakan, Deny Saputra ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses olah TKP dan terbukti terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurut cacatatan Pihak kepolisian, Tersangka juga merupakan Resedivis kasus penggelapan yang pernah menjalani hukuman selama 14 bulan di Lapas  Muara Enim Tahun 2015 dalam perkara  372 KUHP.

"Dari hasil olah TKP tersangka Deny Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Akibat ulahnya tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH saat dikonfirmasi, Senin (12/11).

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian tersangka mengaku mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong. Dikatakanya, Ia sendiri yang mengantar pemilik rumah ke jalan jendral sudirman untuk pergi ke kota Palembang pada hari Sabtu.

"Aku ini ngojek pak, Aku ngantar korban dari rumahnya ke jalan jendral sudirman untuk pergi ke Palembang naik Mobil hari sabtu itu pak. Hari minggunya karena didukung situasi, aku bawa Linggis dan membongkar rumah korban," Sesalnya. (Han/Bio)

Powered by Blogger.