24/09/26

Operasi Sikat Musi 1, Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Curat dan Amankan Satu Pelaku

 


PRABUMULIH — Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (37) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap sebuah lapak penjualan di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 Polres Prabumulih, sebagaimana tertuang dalam Rencana Operasi Sikat 1 Musi 2026 Nomor: R/RENOPS/04/IX/OPS.1.3/2026 tanggal 22 September 2026. Operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta premanisme.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/73/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 22 Mei 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial TAMZILA (41), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Sementara salah satu saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah DANI (41), yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari saksi Dani bahwa tempat atau lapak penjualan miliknya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Toko Harmonis, telah mengalami kerusakan. Bagian meja jualan diduga telah dicongkel dan sejumlah barang dagangan milik korban kemudian hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp2 juta. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku. Upaya penyelidikan tersebut kemudian membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berinisial AD yang saat itu berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tepatnya di sekitar depan Taman Pahlawan Prabujaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AD. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya, AD beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah terpal berwarna biru dan 1 bungkus kue kacang. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat dan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya dengan memastikan tempat usaha, lapak maupun barang berharga dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Terhadap tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Melalui Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026, kepolisian terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar