Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar Rapat Kerja
Lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bentuk komitmen nyata dalam
mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Rapat yang berlangsung pada, Senin (16/6/2025)
di ruang banggar DPRD Sumbar itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V,
Nurfirman Wansyah.
Dalam pertemuan ini, pembahasan difokuskan
pada penguatan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah
dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.
“Langkah strategis ini merupakan wujud nyata
dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan
pemberdayaan masyarakat,” ujar Nurfirman.
Ranperda ini diharapkan mampu memberikan
kepastian hukum dan fasilitasi yang lebih baik bagi pesantren di Sumatera
Barat, baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, maupun program pemberdayaan
santri.
Dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada
kemajuan pendidikan keagamaan, pesantren diharapkan dapat terus tumbuh, berdaya
saing, serta berkontribusi secara signifikan bagi pembangunan daerah dan
bangsa.
Rapat kerja ini juga menjadi wadah untuk
menyerap berbagai masukan dari pihak eksekutif dan stakeholder terkait, guna
memastikan substansi Ranperda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat, khususnya komunitas pesantren di Sumbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar