Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin didampingi wakilnya
Zulkenedi Said, menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jambi,
Selasa (17/6/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Jambi, Abun Yani
mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat
ingin mengetahui tahapan maupun proses untuk pembentukan Propemperda 2026.
“Kita ingin mengetahui lebih jauh mekanisme
dan pelaksanaan rapat Internal Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait
dengan rencana Propemperda 2026,” ujar Abun Yani.
Selain itu Bapemperda DPRD Jambi juga ingin
mengetahui apakah ada rencana usulan Ranperda Inisitaif/prakarsa Anggota
dan/atau dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan), dan dari Bapemperda di DPRD
Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.
Selanjutnya, ingin mengetahui apakah setiap
tahunnya mengajukan Ranperda Inisiatif dan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera
Barat di tahun 2026 nanti akan mengajukan Ranperda Inisiatif.
“Apakah saat ini sudah di bentuk Pansus untuk
pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan Ranperda yang ditetapkan
dalam Propemperda tahun 2025 ini. Apa yang menjadi catatan penting dalam
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bapemperda,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD
Sumbar M Yasin mengatakan, agar target tersebut terwujud, Bapemperda DPRD
Provinsi Sumatera Barat mendorong 10 Ranperda yang masuk Prolegda berikut tujuh
Ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas
dan ditetapkan tahun 2025 ini.
“Tidak hanya selesai dibahas, Perda yang telah
ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna,”
terangnya.
M Yasin menyebutkan, pihaknya meminta Tim
Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian terhadap Perda yang telah
ditetapkan. Gunanya untuk menginventarisir mana Perda yang dinilai tidak
otentik lebih baik dihapus.
Kemudian ada perda yang memungkinkan bisa
digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk agar Perda yang dijalankan lebih
implementatif.
“Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat
menargetkan, tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyelesaikan kajian
tersebut dalam waktu dua bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya
lebih mendalam, akan dikaji lebih lanjut,” tutup Yasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar