Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi
Sumatera Barat, Iqra Chissa saat membuka Publik Hearing Pembahasan Ranperda
tentang RPJMD mengatakan, proses penyusunan RPJMD tidak bisa lepas dari
kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD,
serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029, harus sejalan dengan arah
pembangunan nasional,” kata Iqra Chissa, Rabu (25/6).
Sebagai bagian dari sistem perencanaan
nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan
berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama
Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah
kebijakan nasional, 8 (delapan) Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta
45 indikator pembangunan nasional.
Selain itu penyusunan RPJMD juga wajib
mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan
jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang
dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi.
“Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan
menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi
juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal,
dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra.
Lebih lanjut Iqra Chissa menjelaskan RPJMD
sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama
lima tahun, menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan
kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. Penyusunan RPJMD ini merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,
yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus atau
Pansus RPJMD Indra Catri mengatakan, pembahasan Ranperda tentang RPJMD saat ini
masuk fase finalisasi, namun masih memerlukan masukan untuk penyempurnaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar