Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Jumat (13/6).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang
sidang utama DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi
Yandri Rajo Budiman. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Wakil
Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, yang menyampaikan langsung nota pengantar
tersebut.
Dalam sambutannya, Evi Yandri menyampaikan
bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menilai
kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan Ranperda
ini secara cermat dan objektif agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat Sumatera Barat.
Salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana
yang diamanatkan dalam Pasal 320 ayat(Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, adałah
menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan 1) APBD kepada
DPRD.
Fungsi dari Pertanggungjawaban APBD tersebut
tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah,
tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup
evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Disamping itu, penyampaian pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan
daerah ke depan.
“Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang
direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat
mewujudkan target yang ditetapkan,” kata Evi Yandri.
Sementara itu, Wagub Vasco Ruseimy dalam
pemaparannya menjelaskan secara garis besar realisasi pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, serta capaian kinerja yang telah
dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar.
“Ranperda ini merupakan bentuk
pertanggungjawaban kami atas amanat rakyat yang tertuang dalam APBD 2024. Kami
berharap pembahasan dan evaluasi DPRD dapat memperkuat tata kelola keuangan
daerah ke depan,” ujar Vasco.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya
tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD
bersama Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap
pandangan umum fraksi-fraksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar