Untuk memastikan peraturan daerah (perda)
penyelenggaraan kemudahan berusaha bisa segera dilaksanakan di Sumbar, Komisi
III DPRD menggelar rapat bersama mitra kerja, Senin (16/6).
Rapat tersebut membahas tentang hasil
fasilitasi Kementerian dalam negeri (Kemendagri) tentang Ranperda tersebut yang
telah diterima DPRD Sumbar.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi
III, Mockhlasin dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi III lainnya.
Mockhlasin mengatakan Ranperda tersebut dapat
menjadi payung hukum yang menguntungkan untuk Sumbar, terutama meningkatkan
jumlah investasi yang tentunya berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
“Investasi akan memberikan multiflyer
efek yang sangat baik untuk suatu daerah. Termasuk juga bermanfaat untuk
kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu semakin banyak investasi yang masuk
ke Sumbar maka permasalahan pengangguran akan bisa diatasi dengan banyaknya
terbuka peluang kerja baru.
“Ranperda ini kita harapkan bisa membentuk
iklim investasi yang sehat terutama memudahkan perizinan untuk berusaha,”
katanya.
Ia mengatakan selama ini masih terdapat
beberapa kendala permasalahan terkait membuka usaha dan berinvestasi di Sumbar.
Diantaranya seperti birokrasi yang berbelit hingga adanya pungutan liar
(pungli) dalam pengurusan perizinan.
“Ranperda ini nantinya akan menjadi solusi
untuk kendala tersebut. Terutama memberikan kepastian hukum dalam perizinan
sehingga investor tertarik berinvestasi di Sumbar,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ranperda tentang
penyelenggaraan kemudahan berusaha tersebut merupakan Ranperda yang masuk dalam
program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024.
Ia mengatakan Ranperda ini disusun dengan
tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan lancarnya pengurusan perizinan
investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
“Jika hal-hal tersebut tercapai maka investor
akan tertarik berinvestasi di Sumbar. Sumbar memang membutuhkan investasi untuk
mendorong kemajuan daerah.” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar